Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Upah

DPRD DKI Dalami Dasar Kenaikan UMP

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap inkonstitusional.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendalami dasar revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen dengan meminta pemaparan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi).
Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan, penjelasan Disnakertrans diperlukan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09 persen.
"Jadi kami minta Pak Andri Yansyah (Jepala Disnakertransgi) memberikan penjelasan sejelas-jelasnya dengan rasional terkait kenaikan UMP ini," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).
Penjelasan tersebut dibutuhkan, kata Prasetyo, karena masih banyak pengusaha yang belum stabil keuangannya atau sedang berjuang pemulihan pasca pandemi Covid-19. "Karena efeknya ini sampai ke pedagang warteg dan usaha-usaha kecil. Saya kasihan kepada buruh juga, tetapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa. Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa kebijakan ini," kata Prasetyo.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga meminta Disnakertransgi secara gamblang memaparkan formula perhitungan dan acuan peraturan yang dipakai untuk membuat kebijakan tersebut.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menghalangi kenaikan upah buruh, yang kami pertanyakan prosesnya. Harus jelas aturan mainnya, prosesnya untuk menentukan upah minimum," katanya.

Dibahas Bersama
Sementara itu, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, penetapan UMP tahun 2022 sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan serta melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
"Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi pak Gubernur harus menetapkan.
Selain itu, Andri juga menjelaskan angka tersebut telah mengacu pada proyeksi Bank Indonesia terkait pertumbuhan ekonomi, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) dan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang UMP tahun 2022 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 16 Desember 2021. SK tersebut akan resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top