Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

DPR Usulkan Simulasi sebelum Penggunaan "E-Rekap"

Foto : ISTIMEWA

Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, mengusulkan dilakukan simulasi dan uji coba dulu penggunaan rekapitulasi elektronik surat suara (e-rekap), sebelum benar-benar digunakan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Dari segi sistem pelaksanaannya, e-rekap memungkinkan dilaksanakan di Pilkada 2020.

"Penggunaan rekap elektronik memungkinkan di Pilkada 2020, namun perlu dilakukan simulasi dan uji coba terlebih dahulu. Untuk itu, harus didukung sistem teknologi dan informasi yang andal, aman, dan mendapat kepercayaan publik," kata Herman, di Jakarta, Rabu (7/8).

Dia menilai penggunaan rekap elektronik memungkinkan digunakan di Pilkada 2020 karena dari sisi aturan hukum tidak melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU Pilkada, bukan saja rekap elektronik, namun pemilihan secara elektronik memungkinkan dilaksanakan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan KPU menggelar forum diskusi terarah dengan sejumlah pakar hukum membahas persiapan wacana penerapan e-rekap dari sisi hukum. Ini dilakukan untuk melihat, apakah memungkinkan jika tidak ada dalam undang-undang. Apakah KPU perlu membuat regulasinya terkait dengan e-rekap. tri/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top