Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Penataan Daerah Pemilihan Diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum

DPR Usulkan 23 Dapil Baru

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Penyelenggara Pemilu di DPR - Ketua KPU, Arief Budiman (kedua dari kanan) bersama Ketua Bawaslu, Abhan (kanan) berbincang dengan dengan Pimpinan Komisi II DPR, dari kiri: Mardani Alisera, Ahmad Riza Patria, Zainudin Amali, dan Nihayatul Wafiroh sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4). Rapat tersebut membahas Peraturan KPU terkait daerah pemilihan (Dapil).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi II DPR melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilu (KPU dan Bawaslu) serta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) guna membahas usulan penambahan 23 daerah pemilihan (Dapil) baru di kabupaten/kota baru Pimpinan sidang,

Ahmad Riza Patria mengatakan, usulan Komisi II terkait penambahan 23 Dapil kabupaten/kota kepada KPU itu sudah berdasarkan masukan dan pleno yang dilakukan oleh KPUD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan proses yang panjang.

Namun Riza menambahkan, apabila anggota Komisi II masih ada yang masih keberatan dengan kesepakatan terkait penambahan Dapil tersebut agar KPU memberikan batas waktu untuk menerima terkait penambahan Dapil

"Kita tahu di daerah terjadi perdebatan tajam terkait penataan Dapil, dan kita percayakan penataan Dapil ini kepada KPU," kata Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/4).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, penataan Dapil itu bukan untuk menyempitkan Dapil yang kecil dan akan memangkas representasi dan profesionalisme. Namun jika terlalu lebar, memiliki masalah dengan biaya politik yang tinggi.

Kecuali lanjut Riza, Dapil tersebut sudah tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil, atau terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi Dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3 dan atau sebab lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara anggota Komisi II dari F-PDIP, Sirmadji yang menilai, dari aspek kualitas kewilayahan, di beberapa kabupaten seharusnya mengalami peningkatan Dapil.

Misal di Dapil Kabupaten Sidoarjo yang harusnya digabung dengan Sedati dan Waru dengan komposisi 7 dan 9 seperti yang diusulkan Komisi II.

Begitupun dengan Anggota Komisi II dari F-PKB, Achmad Baidowi yang menilai usulan Komisi II untuk penambahan 23 Dapil kabupaten/kota sudah tepat. Hal itu didasari adanya pemekaran wilayah, dan penambahan jumlah suara.

Ia juga menyampaikan penambahan Dapil adalah masukan dari masyarakat dan juga parpol yang sudah sepakat di daerah untuk penambahan Dapil.

Harus Disosialisasi

Menanggapi hal tesebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPUD kabupaten/kota sudah melakukan pengecekan faktual di daerah terkait penataan Dapil.

Misal di Sidoarjo, menurutnya usulan Komisi II mengenai usulan penambahan Dapil haruslah disosialisasikan terlebih dahulu ke KPUD kabupatem/ kota. Jadi andaikan opsi ini ditetapkan, KPUD kabupaten/ kota dapat mengetahuinya.

"Misal di Kabupatem Sidoarjo, usulan Komisi II sudah pas, tetapi KPUD kabupaten/ kota tidak tahu ada penambahan Dapil maka akan mengalami salah paham nantinya," tutur Arief.

Usulan Komisi penambahan 23 Dapil baru oleh Komisi II, KPU juga sudah melakukan pengecekkan di lapangan, apalagi penambahan Dapil yang diusulkan Komisi II sudah melalui uji publik.

Memang untuk menetapkan usulan Komisi II tersebut menuai resiko, karena setelah dicek, KPUD kabupaten/ kota yang ada di beberapa tempat belum sesuai dengan PKPU yang ada. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top