Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

DPR Setujui Rekapitulasi Suara di PPK Jadi 17 Hari

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi II DPR RI menyepakati perpanjangan rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 hari jadi 17 hari. Hal itu karena ditemukannya ribuan TPS dalam satu kecamatan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-PKB, Nihayatul Wafiroh dalam RDP dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/3). mengatakan, langkah tersebut sangat tepat karena penghitungan suara Pemilu 2019 juga punya masalah lain yakni soal batasan waktu yang harus rampung dalam satu hari.

Dalam beberapa simulasi KPU ungkap Nihayatul, penghitungan surat suara tidak bisa rampung pukul 24.00 sebagaimana yang diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman menilai, berdasarkan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di beberapa tempat, tidak semua kecamatan akan diberi kelonggaran hingga 17 hari. "Jadi tidak perlu menunggu lagi seluruh kecamatan selesai. Misal ada kecamatan yang hanya butuh 5 hari, sudah bisa direkap di kabupaten/kota," ungkapnya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top