Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR RI Setujui Pemberian Kewarganegaraan untuk Pesepak bola Calvin Verdonk dan Jens Raven

Foto : antarafoto

Paripurna DPR RI.

A   A   A   Pengaturan Font

Calvin Ronald Verdonk yang berusia 27 tahun merupakan pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) yang memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan.

Sedangkan Jens Raven berusia 18 tahun memperkuat klub FC Dordrecht U 21 dan berposisi sebagai penyerang.

Sebelumnya, Senin (3/6), Komisi III dan Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi calon pemain Indonesia Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven pada rapat kerja mereka bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung DPR, Jakarta.

Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap dua pemain sepak bola itu dilakukan melalui proses naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Pada kesempatan rapat kerja hari ini Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven," kata Cahyo yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top