Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Baleg Merujuk ke Putusan MA

DPR-Pemerintah Setuju RUU Pilkada Diparipurnakan

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

LAMBAIKAN TANGAN -- Menkumham Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (kanan) usai mengikuti Rapat Kerja DPR, DPD, dan Pemerintah, di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (21/8). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang sekaligus untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan pembentukan Panja.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada akan disetujui pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8).

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok, ya. Insyaallah besok, nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," katanya usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dua Materi Krusial

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada tersebut. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top