Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi KUHP

DPR Optimistis Rancangan KUHP Segera Tuntas

Foto : ISTIMEWA

Herman Hery, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, menyampaikan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat diselesaikan pada masa bakti DPR periode 2019-2024. Menurutnya, proses pembahasan RKUHP sudah sesuai target yang ditentukan, yakni sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 30 September 2019.

"Dalam proses penyelesaian UU, kami DPR tidak bisa dengan dipaksa, disuruh, ditahan, atau dipercepat. Kami bekerja secara profesional, biar saja bergulir, dan target pencapaian penyelesaian UU memang sudah menjadi target kami di Komisi III di masa bakti sekarang," ujar Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).

Herman pun mempertanyakan pihak-pihak yang berusaha mendorong DPR agar pembahasan RKUHP jangan cepat diselesaikan karena masih banyak bagian yang harus dikaji dan dibahas lebih dalam. Menurutnya, proses pembahasan legislasi tersebut kini berjalan profesional sesuai jalannya sehingga tidak harus ditahan 'ketok palu'-nya.

"Namun, jika nanti belum bisa selesai karena ada yang krusial, ya tentu tidak kami teruskan. Perlu diingat dalam sebuat keputusan politik, terkait UU atau apapun, tergantung suara mayoritas dalam DPR ini. Kalau mayoritas mengatakan selesai, ya selesai. Tidak ada pihak yang mempercepat atau memperlambat," imbuhnya.

Meskipun demikian, menurut Politikus PDI-P tersebut, di dalam RKUHP tidak ada pasalpasal yang krusial. Kalaupun ada pihak-pihak yang mengkritisi sejumlah pasal dalam kitab hukum tersebut, Herman menganggap wajar dan akan menampung aspirasi tersebut sampai pembahasan selesai.

DPR ini kan perwakilan rakyat, masukan masyarakat boleh-boleh saja. Masyarakat kan macam-macam, yang mana, mewakili siapa. Kami ini kan wakil rakyat, mendengar semua masukan," tukasnya.

Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Arsul Sani, menuturkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsinyering untuk membereskan beberapa hal, termasuk merespon masukan dari elemen masyarakat sipil. Kendati demikian, ia mengaku sulit menghapus usulan masyarakat terkait peniadaan terhadap pasal tertentu.

"Contoh pasal penghinaan presiden. Pada prinsipnya, tidak ada yang menolak di internal DPR dan pemerintah. Jadi, yang bisa kita lakukan adalah memperbaiki substansi dan rumusan redaksinya," tuturnya.

Sebab, kata Arsul, sebenarnya yang dianggap bermasalah oleh masyarakat hanyalah persoalan redaksional dan substansinya. Kemudian terkait masalah politik hukum, seperti living law (hukum adat), Arsul menilai tidak ada fraksi yang tegas menyatakan tidak mau living law masuk.

"Kita fine-fine saja, tapi kita belum pernah merumuskan living law itu menjadi sesuatu yang clear. Sejauh ini hanya didorong agar hukum adat itu dimuat dalam Perda. Ada juga pemikiran agar itu dimuat dalam kompilasi aturan seperti kompilasi hukum islam," terangnya. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top