![DPR Minta Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J](https://koran-jakarta.com/images/article/dpr-minta-polri-ungkap-hasil-autopsi-jenazah-brigadir-j-220722144743.jpeg)
DPR Minta Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J
![DPR Minta Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J](https://koran-jakarta.com/images/article/dpr-minta-polri-ungkap-hasil-autopsi-jenazah-brigadir-j-220722144743.jpeg)
Anggota DPR Komisi III Didik Mukrianto.
Menurut dia, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, partisipasi masyarakat begitu besar untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan.
Dia menjelaskan autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.
Menurut dia, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.
"Visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya," katanya.
Hal itu, menurut dia, dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya