Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peningkatan Ekspor

DPR Minta Perdagangan Anemon Diizinkan

Foto : istimewa

Viva Yoga Mauladi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Denpasar dan Mataram segera mencabut surat pelarangan izin lalu lintas koral dan anemon untuk peningkatan nilai ekspor nasional serta diharapkan mendorong kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya.

"Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Badan Karantina lkan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP untuk segera mencabut surat pelarangan izin Ialu lintas koral dan anemon," kata Ketua Komisi IV DPR , Viva Yoga Mauladi saat membacakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian terkait Pelayanan Sertifikat Kesehatan dan Karantina untuk Perdagangan Anemon dan Koral di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Selain itu, Komasi IV DPR RI juga meminta Badan Karantina lkan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menerbitkan surat karantina ikan agar pengusaha ekspor karang hias dapat melanjutkan usahanya.

"Agar meningkatkan nilai ekspor nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya," ucap Viva Yoga.

Hadir dalam RDP yakni beberapa perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kepala Badan Kamaritiman Ikan Pengendali Mutu dan Hasil Perikanan KKP serta Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII).

Praktik Kecurangan

Ketua Umum AKKII, Dirga Adhi Putra Singkaru menyebutkan Healthcare Certificate dihentikan oleh BKIPM Denpasar dan Mataram.

Menurutnya, hal itu diduga ada oknum perusahaan eksportir berbuat curang. Namun, itu tidak semuanya. Sebab, saat ini ada sekitar 54 perusahaan eksportir yang tergabung dalam Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia.

"Banyak juga dari perusahaan eksportir yang taat aturan. Dari pihak Kementerian harus bersikap adil dan tidak pukul rata semua dikatakan salah. Tetapi, kalau memang ada yang salah ayo kita tangkap sama-sama," ucap dia.

Baca Juga :
Paparan Kinerja

ion/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top