Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR: Kemenkes Wajib Penuhi Kebutuhan RS Sesuai UU Kesehatan

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago saat mengikuti kunjungan kerja di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (30/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti fakta di lapangan dimana rumah sakit di daerah banyak yang sudah memiliki dokter spesialis bagus, namun terkendala alat kesehatan yang kurang memadai.

"Ini yang harus diperhatikan oleh Kemenkes. Kemenkes harus memberikan apresiasi kemudian bantuan melengkapi semua alkes yang dibutuhkan oleh RS ini. Karena itu komitmen yang sudah tertuang dalam UU Kesehatan, bahwa Kemenkes akan melengkapi seluruh kebutuhan alkes, obat-obatan, dan SDM bagi seluruh RSUD di seluruh Indonesia. Itu komitmen yang tertuang di dalam UU Kesehatan dalam rangka masyarakat bisa mengakses pelayanan kesehatan untuk seluruh Indonesia," ungkapnya di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (30/8).

Menurutnya, RSUD Kabupaten Tangerang sudah memiliki SDM yang bagus, termasuk dokter spesialis. Hal itu terlihat dari banyaknya pasien yang mengantre, dan rumah sakit ini juga menjadi rujukan KJSU dan KIA di Provinsi Banten, namun alat-alat yang dimiliki belum memadai.

Irma menambahkan, di dalam UU Kesehatan yang baru disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan berkewajiban memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga RSUD lah menjadi pilihan utama masyarakat di daerah.

"RSUD ini perlu mendapatkan perhatian, bantuan dan supporting baik berupa pembangunan alkes maupun SDM itu yang ingin saya sampaikan kepada Pemerintah Sekkeu Menteri Kesehatan. sekali lagi beri mereka kewajiban yang memang sudah harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas RSUD," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top