Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

DPR Dukung Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
"Saya mendukung upaya KPK mengungkap dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat pada kasus ini sampai ke akarnya, baik petugas maupun wajib pajak yang melanggar, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Azis dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (5/3).
Dia juga mendukung KPK untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas dan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bagi petugas pajak dan wajib pajak agar kasus serupa tidak terulang.
"Pegawai pajak harus menanamkan nilai-nilai profesional, berintegritas, dan bersih dari unsur-unsur praktik korupsi untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Evaluasi Menyeluruh
Wakil Ketua Umum Golkar itu meminta Kemenkeu mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja jajaran di Ditjen Pajak, usai KPK menetapkan dua orang yang diduga terima suap dari pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Pajak.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap para pegawai pajak itu terkait dengan mekanisme penerimaan pajak untuk mencegah adanya celah dan potensi penyalahgunaan. "Terutama di tengah pandemi Covid-19, yaitu hasil penerimaan pajak seharusnya dapat membantu masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik KPK membenarkan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri pejabat Ditjen Pajak yang terlibat kasus dugaan suap. Pejabat tersebut berinisial APA dan DR.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali.
Ali menyatakan pencegahan ke luar negeri itu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pencegahan dilakukan agar bila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya maka telah dicegah ke luar negeri.
n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top