![DPR Dukung Kemensos Cabut Izin PUB ACT](https://koran-jakarta.com/images/article/dpr-dukung-kemensos-cabut-izin-pub-act-220706144750.jpeg)
DPR Dukung Kemensos Cabut Izin PUB ACT
![DPR Dukung Kemensos Cabut Izin PUB ACT](https://koran-jakarta.com/images/article/dpr-dukung-kemensos-cabut-izin-pub-act-220706144750.jpeg)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (5/7), pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi, alasan mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Muhadjir mengatakan bahwa Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya