DPR Akan Panggil Mendikbud terkait Paten Merdeka Belajar
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam telekonferensi di Jakarta, Senin (15/6).
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan pihaknya segera memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dan pendiri sekolah Cikal Najelaa Shihab terkait paten Merdeka Belajar.
"Kami ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya karena Merdeka Belajar merupakan label berbagai program unggulan Mendikbud Namun kenyataannya label ini telah dipatenkan oleh entitas swasta yang kebetulan juga bergerak di bidang pendidikan," ujar SyaifulHuda seperti dikutip Antara, di Jakarta, Minggu (12/7).
Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.
Dalam laman PDKI itu dijelaskan Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain. Huda menjelaskan label Merdeka Belajar telah identik dengan berbagai kebijakan di era Mendikbud. Kebijakan Merdeka Belajar menjadi kerangka pengembangan kebijakan pendidikan baik untuk tingkat dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
"Kita ketahui bersama bahwa berbagai kebijakan unggulan dari Mas Menteri dilabeli dengan Merdeka Belajar, di mana untuk tingkat dasar dan menengah berisi empat program, sedangkan di tingkat perguruan tinggi ada kebijakan Kampus Merdeka yang juga penerjemahan konsep Merdeka Belajar," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya