DPD Seharusnya Mengawal dan Beri Masukan ke Presiden Terkait dengan BLBI
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dinilai harus melakukan koreksi total dengan memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo perihal jumlah kerugian negara akibat pemberian fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sasmito dengan tegas, ada dua hal penting mengenai jenis kerugian negara yang terjadi. Pertama, perusahaan atau asset yang diserahkan para obligor kepada pemerintah sebagai pembayaran hutang atas fasilitas BLBI yang diterimanya, yang hasil penjualannya jauh lebih kecil dari nilai hutangnya, khususnya dalam menghadapi keadaan ini.
"Kedua, kerugian dalam bentuk SUN, dengan penerbitan obligasi rekap eks BLBI yang dalam periode 10 tahun pemerintahan presiden SBY saja hingga tahun 2014 yang lalu, nilai pembayaran bunga obligasi rekapitulasi pemerintah patut di duga senilai Rp 960 Triliun," tutupnya.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya