Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPD RI Minta BPK RI Jaga Ketat Penggunaan Keuangan Negara

Foto : dok setjen dpd ri
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPD RI akan fokus pada pengawasan alo-kasi dana transfer ke daerah dan dana desa, serta minta BPK RI jaga ketat penggunaan keuangan negara yang ber-sumber dari APBN. Hal terse-but disampaikan saat me-nerima Laporan Hasil Peme-riksaan atas LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Se-mester II Tahun 2018 oleh BPK RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.Ketua DPD RI Oesman Sapta menyampaikan, bahwa DPD RI mengapresiasi ker-jasama antara BPK RI dengan DPD RI, mencermati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, DPD RI akan fokus melakukan pengawasan ter-hadap alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa.

"DPD RI juga mengapre-siasi capaian Opini Wajar Tan-pa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Peme-rintah Pusat Tahun 2018 dari 79 LKKL dan 1 LKBUN (91%) pada tahun 2017 menjadi 81 LKKL dan 1 LKBUN (95%) pada tahun 2018. Hal ini berarti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksa-naan APBN tahun 2018 da-lam laporan keuangan secara material telah disajikan se-suai dengan Standar Akun-tansi Pemerintahan, selain itu fokus kami adalah penga-wasan terhadap dana trans-fer daerah dan dana desa," ucap Oesman Sapta.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyebut-kan bahwa opini WTP diberi-kan kepada LKPP Tahun 2018 berdasarkan 86 Laporan Keuangan Kementerian Lem-baga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018. Atas 87 laporan keuangan tersebut, 81 LKKL sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN (91 persen).

"4 LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Penge-cualian (WDP), sejumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL. Se-dangkan 1 LKKL mendapat-kan opini Tidak Menyatakan Pendapat. Jumlah ini menurun dibanding 2017 yaitu 2 LKKL," kata Moermahadi.

Moermahadi menambah-kan kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, serta belanja modal.

"Namun permasalah-an itu tidak berdampak ma-terial pada kesesuaian LKPP tahun 2018 terhadap Stan-dar Akuntansi Pemerintah," ujarnya.

Pada Kesempatan ini, Ke-tua Komite IV Ajiep Padindang memaparkan hasil Pertim-bangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dan Dana Trans-fer Daerah dalam RUU APBN TA 2020.

"Komite IV sudah me-nyusun pertimbangan terha-dap kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal da-lam RUU APBN 2020, antara lain nilai infiasi yang ditetap-kan oleh pemerintah, nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar Amerika, subsidi minyak bumi, penerimaan pa-jak dan cukai, kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa, dana bagi hasil, teruta-ma kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa yang terus meningkat tapi belum bisa mendorong kapasitas fiskal di daerah karena petunjuk teknis dan petunjuk pelak-sanaanya sering terlambat dan masih dikendalikan dari pusat, saya kira ini menjadi fokus perhatian," pungkas Ajiep Padindang.

Baca Juga :
Ribuan Jiwa Mengungsi

Komentar

Komentar
()

Top