Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penyelamatan Aset Negara

DPD Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI

Foto : ANTARA/HO-DPD RI

MENYERAHKAN REKOMENDASI HASIL PANSUS I Ketua Pansus BLBI DPD, Bustami Zainuddin (kanan) menyerahkan rekomendasi hasil Pansus ke Ketua DPD, LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Paripurna Ke-4 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Jumat (7/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengeluarkan sembilan rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna ke-4 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023. Rekomendasi ini dirilis bertepatan dengan masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD, pekan lalu.

Salah satu dari poin rekomendasinya yakni ketidakwajaran dalam penjualan aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebanyak sembilan rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.

Rekomendasi ditandatangani Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan tiga wakil ketua, yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin.

Poin pertama rekomendasi tersebut menyatakan Pansus BLBI DPD telah menemukan beban APBN pada tahun ini yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai 47,78 triliun rupiah per September 2022.

"Karenanya dalam rekomendasi selanjutnya, Pansus BLBI DPD meminta Pemerintah c.q Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua DPD, Lanyalla, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Senin (10/10).

Rekomendasi kedua, Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru. Ketiga, Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk pemerintah.

"Keempat, Pansus BLBI DPD menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi," tandas Lanyalla.

Melakukan Penagihan

Rekomendasi kelima, Tim Satgas BLBI yang dibentuk pemerintah yang akan berakhir pada akhir tahun 2023 hendaknya melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya. Karena itu, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan itu.

Keenam, pimpinan DPD telah diminta oleh Pansus BLBI untuk membentuk Pansus Baru dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD yang belum tuntas dan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2022.

"Ketujuh, pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI," paparnya.

Kedelapan, kata Lanyalla, rekomendasi tersebut dibuat Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan Pansus BLBI DPD melalui rapat pleno, rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, dan focus group discussion, serta rapat konsultasi dengan BPK yang berlangsung sejak masa kerja Pansus sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 11 Januari 2022.

Terakhir, Lanyalla menegaskan rekomendasi Pansus BLBI DPD terhadap penuntasan kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPD terhadap akuntabilitas keuangan negara.

"Harapannya dengan rekomendasi DPD ini, penuntasan kasus BLBI oleh pemerintah melalui satuan tugas penanganan hak tagih negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional," tuturnya.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menyambut baik adanya rekomendasi DPD terkait kasus BLBI yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia hingga hari ini. Keberanian DPD mengambil sikap atas BLBI ini harus diikuti oleh lembaga-lembaga negara lain sesuai kapasitasnya masing-masing.

"Sebab, sekian lama semua diam pura-pura tidak tahu akan adanya skandal keuangan terbesar BLBI ini," kata Salamuddin Daeng, saat dihubungi Selasa (11/10).

Rekomendasi yang dibuat DPD, menurut Daeng, harus ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah hukum yang memastikan rekomendasi tersebut dijalankan pemerintah dan tidak hanya berhenti menjadi seruan moral saja


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top