
DPD Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI

MENYERAHKAN REKOMENDASI HASIL PANSUS I Ketua Pansus BLBI DPD, Bustami Zainuddin (kanan) menyerahkan rekomendasi hasil Pansus ke Ketua DPD, LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Paripurna Ke-4 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Jumat (7/10).
"Ketujuh, pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI," paparnya.
Kedelapan, kata Lanyalla, rekomendasi tersebut dibuat Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan Pansus BLBI DPD melalui rapat pleno, rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, dan focus group discussion, serta rapat konsultasi dengan BPK yang berlangsung sejak masa kerja Pansus sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 11 Januari 2022.
Terakhir, Lanyalla menegaskan rekomendasi Pansus BLBI DPD terhadap penuntasan kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPD terhadap akuntabilitas keuangan negara.
"Harapannya dengan rekomendasi DPD ini, penuntasan kasus BLBI oleh pemerintah melalui satuan tugas penanganan hak tagih negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional," tuturnya.
Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menyambut baik adanya rekomendasi DPD terkait kasus BLBI yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia hingga hari ini. Keberanian DPD mengambil sikap atas BLBI ini harus diikuti oleh lembaga-lembaga negara lain sesuai kapasitasnya masing-masing.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya