Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPD Kawal RUU Ciptakerja dengan Utamakan Kepentingan Daerah

Foto : Istimewa

Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) pada rapat koordinasi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepentingan daerah harus menjadi fokus kerja tim kerja DPD yang secara khusus dibentuk untuk terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ciptakerja yang sedang berlangsung. DPD sangat serius mengawal proses pembahasan dan pengisian DIM atas RUU tersebut.

Demikian ditegaskan Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/8). Keseriusan DPD ini diwujudkan dengan membentuk Tim Kerja DPD, yang beranggotakan 20 senator. "Saya tekankan agar fokus mengawal kepentingan daerah. Ingat kita di sini adalah wakil daerah," tandasnya.

Pernyataan La Nyalla tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPD dan para senator pimpinan alat kelengkapan yang tergabung dalam Tim Kerja RUU Ciptakerja. Rakor tersebut memang dimaksudkan untuk menyatukan persepsi tentang standing position DPD dalam pembahasan RUU tersebut. Dengan rujukan Pasal 18 UUD NRI 1945 dan UU sektoral lainnya, terutama UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain La Nyalla, dari unsur pimpinan hadir dalam Rakor tersebut Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Mahyudin berhalangan hadir. Sedangkan 20 senator pimpinan Alat Kelengkapan DPD tampak hadir lengkap, baik fisik di Senayan, maupun virtual dari daerah masing-masing.

Menurut siaran persnya, Anggota Timja terdiri dari Agustin Teras Narang, Yorrys Raweyai, Bambang Sutrisno, Novita Anakotta, Asyera Respati, Abdul Kholik, Badikenita BR Sitepu, Habib Ali Alwi, Abdul Rachman Thaha, Bustami Zainudin, Hasan Basri, Edwin Pratama Putra, Angelius Wake Kako, Evi Apita Maya, Evi Zainal Abidin, Sylviana Murni, Casytha A. Kathmandu, Misharti, Arniza Nilawati, dan Eni Sumarni.

Anggota Tim Kerja DPD RUU tentang Ciptakerja, Hasan Basri mengungkap sejumlah pasal dari RUU tersebut yang akan menjadi fokus perjuangan DPD. Karena pasal-pasal tersebut melucuti sejumlah kewenangan daerah. "Sedikitnya ada 174 pasal yang akan kami pelototi," tandas Hasan.

Dicontohkan Hasan, tentang pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh pemerintah pusat.

Serta pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program prioritas pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat. "Jadi daerah nanti hanya penonton dari investasi-investasi besar yang masuk. Sama sekali bukan regulator," ungkap Senator asal Kalimantan Utara ini.

Belum lagi, lanjut Hasan, pasal-pasal krusial mengenai pertanahan, tata ruang, administrasi perizinan, administrasi pemerintahan dan lainnya. "RUU Ciptakerja dengan metode Omnibus Law ini sangat sangat jauh dari kata sempurna. Karena sangat dipaksakan dengan alasan reformasi birokrasi," tandasnya. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top