Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPD Kawal RUU Ciptakerja dengan Utamakan Kepentingan Daerah

Foto : Istimewa

Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) pada rapat koordinasi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota Tim Kerja DPD RUU tentang Ciptakerja, Hasan Basri mengungkap sejumlah pasal dari RUU tersebut yang akan menjadi fokus perjuangan DPD. Karena pasal-pasal tersebut melucuti sejumlah kewenangan daerah. "Sedikitnya ada 174 pasal yang akan kami pelototi," tandas Hasan.

Dicontohkan Hasan, tentang pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh pemerintah pusat.

Serta pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program prioritas pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat. "Jadi daerah nanti hanya penonton dari investasi-investasi besar yang masuk. Sama sekali bukan regulator," ungkap Senator asal Kalimantan Utara ini.

Belum lagi, lanjut Hasan, pasal-pasal krusial mengenai pertanahan, tata ruang, administrasi perizinan, administrasi pemerintahan dan lainnya. "RUU Ciptakerja dengan metode Omnibus Law ini sangat sangat jauh dari kata sempurna. Karena sangat dipaksakan dengan alasan reformasi birokrasi," tandasnya. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top