Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dosen PNS yang Terlibat HTI Akan Dipecat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

MALANG - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir, memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai negeri di perguruan tinggi yang terlibat dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pilihan itu setia kepada Pancasila dan UUD 1945 atau keluar saja dari kampus.

"Dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi harus taat pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945," kata Nasir di sela-sela pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Mahasiswa Nasional di Malang, Jawa Timur, akhir pekan lalu.

Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI, lanjutnya, pegawai dan dosen yang terlibat dalam organisasi yang bersifat menyimpang dari empat pilar kebangsaan harus keluar dari organisasi itu dan kalau tidak mau maka status pegawai negeri sipilnya dicabut.

Ia menegaskan, PNS bagian dari negara. "Oleh karena itu, mereka harus mengikuti negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Kebhinnekaan dan NKRI. Rektor dan pembantu rektor harus mengawasi aktivitas di kampus mengingat dosen dan pegawai merupakan bagian dari WNI yang harus selalu dibina," tegas Nasir. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top