Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan
Presiden Joko Widodo telah mensahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, sehingga pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur akan semakin nyata. Disahkannya produk hukum tersebut menjadikan pemerintah memiliki landasan konstitusional lebih kuat untuk segera melaksanakan proses pemindahan ibu kota negara yang sudah menjadi wacana sejak era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.
Jika semuanya berjalan sesuai dengan rencana, maka Presiden Jokowi akan membuat sejarah besar, sebagai seorang pemimpin nasional yang mampu mewujudkan pemindahan ibu kota negara secara nyata.
Persoalan yang lebih penting sekarang justru terletak pada bagaimana meminimalisir dampak politik, ekonomi, dan sosial budaya di masa mendatang setelah ibu kota negara nanti berpindah ke Nusantara Kalimantan Timur. "Berbagai dampak tersebut tentu akan memiliki korelasi signifikan terhadap aspek keamanan dan pertahanan di masa depan, terutama di kawasan sekeliling ibu kota negara baru,"ujar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya