Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanaman Modal - Sektor Manufaktur Harus Ditempatkan sebagai Sektor yang Istimewa

Dorong Investasi Asing ke Sektor Produktif

Foto : Sumber: BKPM - KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

>> Solusi yang tepat untuk memulihkan investasi asing saat ini ialah kepastian politik serta komunikasi kebijakan.

>> Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret agar penurunan faktor peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak berlarut-larut.

JAKARTA - Penurunan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada kuartal- I 2019 sebesar 0,9 persen menjadi 107,9 triliun rupiah dibanding realisasi kuartal-I 2018 sebesar 108,9 triliun rupiah mesti mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Sebab, jika kondisi ini berlanjut, akan memengaruhi target untuk mencapai pertumbuhan tinggi. Apalagi, kinerja ekspor juga belum optimal sehingga bakal mengganggu pengelolaan neraca transaksi berjalan.

Ekonom Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, mengatakan solusi yang tepat untuk memulihkan investasi asing saat ini ialah pada political certainty atau kepastian politik serta komunikasi kebijakan.

"Bentuk kebijakan itu masih terkait tax holiday dengan mengoptimalkan online single submission (OSS)," katanya, di Jakarta, pada Jumat (3/5).

Elisa menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret agar penurunan di sejumlah faktor pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak berlarut-larut.

"Jika memang faktor pemilu pemicunya, pemerintah mesti segera mengantisipasinya dengan sejumlah kebijakan penyokong, sehingga setelah pemilu beres bisa langsung memberikan efek kepada peningkatan investasi maupun ekspor," jelasnya.

Ke depan, terang Telisa, pemerintah harus mengarahkan investasi asing ke industri 4.0. "Pemerintah mesti mendorong PMA masuk ke sektor-sektor produktif, seperti manufaktur untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja. Sektor ini perlu juga ditingkatkan," kata Telisa.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan realisasi investasi sektor manufaktur pada 2018 menurun 19,1 persen menjadi 222,3 triliun rupiah dibandingkan 2017 yang mencapai 274,7 triliun rupiah. Sedangkan pada kuartal-1 2019, investasi di sektor manufaktur sebesar 44,2 triliun rupiah atau hanya 22,7 persen dari total investasi sebesar (lihat infografis).

Selain itu, BKPM juga melaporkan nilai PMA pada kuartal-I 2019 mencapai 107,9 triliun rupiah atau 55,3 persen terhadap total investasi yang masuk ke Indonesia. Realisasi investasi itu tercatat turun 0,9 dibanding realisasi PMA kuartal-I 2018 sebesar 108,9 triliun rupiah.

Sementara itu, realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tengah mengalami tren positif. Pada kuartal I-2019, PMDN tercatat mencapai 87,2 triliun rupiah atau 44,7 persen dari total investasi. Capaian tersebut tumbuh 14,1 persen dibanding realisasi kuartal-I 2018 yang hanya mencapai 76,4 triliun rupiah. Secara keseluruhan, BKPM mencatat total investasi sektor riil yang masuk ke Indonesia dalam tiga bulan pertama tahun ini mencapai 195,1 triliun rupiah atau naik 5,3 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Harus Konsisten

Dihubungi terpisah, peneliti ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, menambahkan bahwa pemerintah perlu konsisten dan sinergis dalam mendorong daya saing industri manufaktur.

"Selama ini, pemerintah telah berupaya untuk melakukan banyak hal, namun sayangnya masih belum terlihat. Padahal sektor manufaktur harus ditempatkan sebagai sektor yang istimewa," katanya.

Menurut Heri, pemerintah harus mendukung ekosistem industri dan akses untuk mendapatkan bahan baku yang mudah, biaya logistik yang murah, permintaan yang kuat, pembiayaan yang mudah serta insentif yang tepat sasaran.

"Perlu ada senergitas dari kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan yang dikeluarkan bisa mengakselerasi industri," kata Heri.

Heri juga menyampaikan pemerintah perlu menerapkan non-tariff measures alias hambatan non-tarif, seperti memberi standar kelayakan bagi barang impor untuk bisa dijual di dalam negeri. Kebijakan ini berguna untuk mendorong daya saing industri dalam negeri sehingga tidak kalah dari derasnya barang impor.

"Industri merupakan proyek strategis sebab memiliki efek yang besar seperti mendorong penyerapan tenaga kerja, mendorong ekspor, dan meningkatkan investasi," tutup Heri. ers/AR-2

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top