Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Zakat

Dongkrak Dana, Baznas Lakukan Digitalisasi

Foto : ISTIMEWA

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan proses digitalisasi dengan penyediaan sistem aplikasi. Hal ini dilakukan untuk memperluas jangkauan, pelayanan, penghimpunan, hingga pendistribusian dana zakat ke mustahik.

"Kita harapkan dana zakat yang akan dikelola dapat meningkat secara signifikan," kata Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, usia membuka konferensi internasional tentang zakat yang ke-2 di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Kamis (15/11).

Baznas merupakan lembaga keuangan syariah yang dikelola oleh pemerintah dan daerah. Sebagaimana lembaga keuangan, tren yang terjadi sekarang ini hampir semua lembaga keuangan melakukan proses digitalisasi. Dengan demikian, mau tidak mau Baznas pun melakukan hal yang sama. "Apabila tidak melakukan digitalisai maka akan tersingkir, termasuk Baznas," kata dia.

Bambang menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir Baznas telah melakukan perubahan secara internal untuk mendorong proses digitalisasi tersebut. Menurutnya, proses digitalisasi ini memang tidak mudah apalagi SDM Baznas di daerah sangat terbatas baik secara kuantitas dan kualitas.

Dengan adanya proses digitaliasi ini akan mendukung peran Baznas dalam proses transprasni dan akuntabilitas ke masyarakat. "Banyak Baznas di daerah yang SDM terbatas dan banyak yang belum bisa buat laporan keuangan, kita akan membangun membangun sistem laporan keuangan daerah tanpa harus minta ke mereka, tapi lewat sistem," katanya.

Masih Sedikit

Menanggapi soal dana zakat yang dikelola sekarang ini, Bambang menyebutkan dana yang dikelola Baznas dari dana zakat yang dihimpun tahun lalu mencapai 6,244 triliun rupiah. Menurutnya, dana tersebut masih sedikit dibandingkan dengan peluang potensi tumbuhnya dana zakat, yang menurutnya, bisa naik menjadi 3 persen dari nilai produk domestik bruto. "Masih jauh dari nilai potensi intensif pajak yang seharusnya bisa 203 triliun rupiah," katanya.

Menurut Bambang, apabila mengacu dari insentif pajak maka seharusnya dana zakat bisa mencapai 203 triliun rupiah. Namun dalam pelaksanaannya tidak semudah itu.

Ia menilai, apabila pemerintah meniru kebijakan dari pemerintah Malaysia yang mewajibkan masyarakat membayar zakat sama halnya kewajiban membayar pajak. "Seharusnya zakat dikelola seperti pajak, terutama dalam pengumpulannya. Apabila membayar pajak maka akan mengurangi pembayaran pajak secara langsung," katanya.

Untuk menuju ke arah itu, menurut Bambang, perlu dilakukan proses revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun demikian, ia menilai apabila kedua UU tersebut direvisi maka jumlah zakat akan naik sekitar lebih dari 3 persen dari PDB nasional atau sekitar 400-an triliun rupiah. YK/E-3

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top