Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dicetak di Rumah
Foto: ANTARASalah satu kemajuan yang signifikan adalah warga bisa mencetak dokumen kependudukan di rumah. Jadi aman dan nyaman.
Untuk mengupas hal itu lebih lanjut Koran Jakarta, mewawancarai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Dukcapil mengeklaim kini layanan kependudukan kian mudah. Bahkan, warga bisa cetak sendiri dokumen kependudukan di rumah. Bisa dijelaskan seperti apa kemudahan layanan itu?
Di era digital seperti sekarang ini, semua urusan sebaiknya bisa diurus dari genggaman tangan. Nah, kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan bisa dikerjakan dan diselesaikan dengan mudah.
Nah, itu yang dimanfaatkan oleh kami, dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat anjungan Dukcapil Mandiri. Jadi, semua layanan dukcapil semakin mudah.
Di masa Covid-19 ini, Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file Pdf lewat smartphone atau email.
Jadi, penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file Pdf itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram.
Bisa mencetak sendiri dengan kertas HVS? Kenapa pakai kertas HVS?
Tujuan dari penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat. Pak Mendagri yang meminta agar seluruh jajaran Dukcapil memberikan pelayanan yang mudah. Jangan sampai mempersulit layanan. Nah, Dukcapil harus bisa mengubah paradigma, yaitu memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terukur.
Teknis mencetaknya bagaimana?
Dulu itu kan kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang, harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file Pdf atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. Bila ada elemen data yang berubah maka harus di update kembali melalui Dinas Dukcapil.
Seluruh dokumen kependudukan bisa dicetak di rumah?
Seluruh dokumen kependudukan bisa, bisa, kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Semuanya yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019. agus supriatna/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemanasan Bagus Madrid Jelang Bertemu Atalanta
- 2 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 3 Kabar Menggembirakan, Kemenag Berikan Perlindungan Jamsostek ke 165 Ribu Guru Madrasah
- 4 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 5 Dede Yusuf Ungkap Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak Salah Satunya karena Masyarakat Jenuh
Berita Terkini
- Atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedubes India, PTTUN Kuatkan Putusan PTUN Jakarta
- Presiden Prabowo Minta Polri Makin Profesional dalam Layani dan Mengabdi ke Masyarakat
- Single ‘Winter Ahead’ Antar V BTS Debut di Billboard Hot 100
- Makan Bergizi Gratis Mulai Januari 2025, Wamendagri Bima Arya Minta Lakukan Ini
- Swara Prambanan 2024 akan Tampilkan Raisa, Vina Panduwinata, JKT48