Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kerahasiaan Data Pribadi

Dokumen Kependudukan Jangan Difotokopi

Foto : Istimewa

Berkas fotokopi KTP jadi bungkus gorengan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat diimbau agar tidak memfotokopi dokumen kependudukan karena itu merupakan data penting yang harus dijaga. Untuk itu, masyarakat dan berbagai instansi terkait hendaknya lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi tersebut.
"Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengaploud dokumen kependudukan di media sosial," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Selasa (11/5).
Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti e-KTP atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, Zudan juga mengingatkan agar berkas fotokopi segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen. Intinya bila tidak terpakai lagi langsung dimusnahkan.
"Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Bungkus Gorengan
Zudan merasa perlu mengingatkan ini, sebab di media sosial heboh soal berkas fotokopi KTP dan KK yang dijadikan bungkus gorengan dan makanan di penjual angkringan.
"Media sosial kembali heboh karena adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan," ujarnya.
Seperti diketahui, media sosial sempat heboh dengan cuitan yang diposting oleh pemilik akun Twitter @ismailfahmi. Akun @ismailfahmi dalam postingannya memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan. Akun @ismailfahmi memposting itu pada Sabtu (8/5).
"Buat yang fotokopi KK dan/atau EKTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," begitu isi cuitan @ismailfahmi di Twitter sembari membubuhkan emoticon 'Rolling on the floor laughing'.
Menyikapi itu, Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu diminta Dinas Dukcapil kabupaten atau kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.
Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. "Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," katanya.
Sementara kepada lembaga pengguna data Dukcapil, Zudan menyarankan agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan seperti e-KTP dan KK sebagai syarat pelayanan. Ia sarankan lembaga pengguna menggunakan card reader.
"Atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top