Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DLU Raih Penghargaan Layanan Publik dari Kemenhub

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif maka hal pertama kali yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah pentarifan yang sesuai dengan perhitungan biaya pokok. Seperti kita ketahui, Kemenhub RI baru saja menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan melalui KM 184 tahun 2022 tanggal 1 Oktober 2022, dimana tarif angkutan penyeberangan mengalami kenaikan sebesar 11%.

Kenaikan tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan yang seharusnya diterima oleh pengusaha, dimana menurut perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah, ketertinggalan tarif terhadap biaya pokok adalah 35,4%, ditambah dengan besaran kenaikan BBM bersubsidi 32%. Sehingga dikhawatirkan pengusaha akan kesulitan dalam memberikan layanan baik aspek keselamatan maupun kenyamanan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya masyarakat tidak mendapatkan jaminan keselamatan ketika menggunakan transportasi penyeberangan.

Masalah rendahnya pentarifan tersebut tidak hanya terjadi untuk sektor transportasi penyeberangan saja, tetapi juga terjadi untuk transportasi penumpang laut ekonomi, dimana sejak tahun 2017 tidak pernah mengalami penyesuaian tarif.

Angkutan penumpang laut swasta selama ini mengacu dengan tarif yang diberlakukan oleh PT Pelni yang walaupun tarif tersebut rendah, masih mendapatkan subsidi PSO dari pemerintah, tapi tidak demikian halnya dengan swasta yang semua pembiayaan baik investasi kapal maupun operasionalnya menggunakan biaya sendiri.

Dengan rendahnya kondisi pentarifan tersebut, pengusaha mendorong pemerintah untuk dapat memberikan insentif kepada dunia usaha dibidang transportasi laut dan penyeberangan agar pengusaha bisa tetap hidup. Seperti pungutan PNBP dan pajak-pajak lainnya, seyogyanya juga diturunkan seperti halnya di negara-negara lain yang terdiri banyak pulau, perpajakan untuk transportasi laut/penyeberangan diberikan lebih rendah dibandingkan industri lainnya, mengingat fungsi strategisnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top