Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu

DKPP Telah Proses 432 Pelanggaran pada 2023

Foto : ANTARA/Darwin Fatir.

Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) didampingi Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (kiri) dan Sekretaris DKPP David Yama saat menjawab pertanyaan wartawan di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/11).

A   A   A   Pengaturan Font

MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan telah memproses ratusan aduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu sepanjang masa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Selama tahun 2023 atau 10 bulan belakangan ini, jumlah perkara penyelenggara Pemilu yang sudah kita sidangkan itu mencapai 432 kasus. Artinya, sehari lebih dari satu penyelenggara yang kita sidangkan," ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/11).

Ia menyebutkan, dari 432 kasus ini angkanya sangat besar sehingga perlu perhatian bersama jangan sampai angka tersebut bertambah selama masa proses tahapan kampanye dan tahapan lanjutan lainnya.

"Harus menjadi perhatian, jangan sampai nanti ketika sudah mulai tahapan masuk terutama tahapan kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, rekapitulasi suara, hingga tahapan penetapan suara ada pengaduan. Kalau ini terjadi, penyelenggaraan Pemilu akan terganggu proses pengerjaannya. Mari kita sama-sama menjaga ini (integritas)," tuturnya.

Anggota Dewan Penasihat Forum Pemred Indonesia ini mengemukakan, DKPP bersifat pasif dan hanya menunggu aduan baru dilaksanakan proses selanjutnya untuk ditindak sejauh mana pelanggaran kode etik penyelenggara tersebut.

"Kami bersikap pasif, kalau ada mengadukan baru DKPP bertindak. Tapi hanya DKPP yang diberikan kewenangan Undang-undang untuk memberhentikan penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya selalu mewanti-wanti kepada penyelenggara Pemilu agar berhati-hati terkait persoalan pelanggaran etik, karena muaranya ke DKPP, selain paling mudah juga terjangkau serta pasti disidangkan. Ia berharap agar para penyelenggara Pemilu terus menjaga integritas dan marwah lembaga sehingga publik makin percaya.

"Di Sulsel tingkat pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tergolong paling kecil. Jika, berkaca pada jumlah pelanggaran Pemilu per daerah, terbesar diduduki wilayah Papua sampai Papua Barat. Disusul Sumatera Utara, kemudian Aceh, dan kawasan Sulawesi masih sedikit," sebutnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top