Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sanksi Anggota KPU

DKPP Beri Sanksi Dua Komisioner KPU

Foto : koran jakarta/rama agusta

SIDANG PUTUSAN DKPP - Ketua DKPP, Harjono (ketiga dari kanan) ketika membacakan putusan sidang DKPP yang memberikan sanksi pada dua anggota KPU di Jakarta, Rabu (10/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi pertama diberikan kepada Ilham Saputra, yang diberi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan dan Logistik.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Ketua DKPP, Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/7). Ilham Saputra dikenakan sanksi atas gugatan yang diajukan Tulus Sukariyanto selaku calon pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/ IV/2019. Ilham sebagai Komisioner KPU dianggap tidak tegas dalam melanjutkan proses PAW.

"Seharusnya proses penggantian antarwaktu pengadu dapat diproses karena telah memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tutur majelis hakim.

Sedangkan komisioner yang lain, Evi Novilda Ginting Manik, diberi sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang. "Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Harjono.

Evi dikenakan sanksi atas gugatan yang diajukan Adly Yusuf Saepi, Mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, periode sisa masa jabatan 2014-2019. Dalam putusannya, Evi dianggap tidak tegas dalam menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan masalah sengketa seleksi pemilihan Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2018-2023.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top