Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

DKPP Berhentikan Tetap Anggota Panwaslih Aceh

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Zuraida Alwi dari jabatannya sebagai anggota Panwaslih Provinsi Aceh. Putusan itu dibacakan saat DKPP mengelar sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat , Rabu (27/2).

"DKPP menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zuraida Alwi selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo serta Ida Budhiati.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Prof. Teguh Prasetyo mengatakan, terhadap pokok aduan Teradu I meminta uang sebesar 40.000.000,00 rupiah (empat puluh juta rupiah) hingga 50.000.000,00 rupiah (lima puluh juta rupiah) yang akan dibagikan kepada anggota Bawaslu Provinsi Aceh lainnya dan menjanjikan kelulusan bagi Pengadu I yang akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Aceh, dalam fakta persidangan terungkap Teradu I membenarkan adanya pertemuan dengan Pengadu yakni pada tanggal 9 Agustus 2017 di Rumah Makan Jambo Jambe sekitar pukul 21.00 WIB.

Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 45 menit dengan materi pembicaraan berkaitan dengan persiapan wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwalih Kabupaten Nagan Raya.

Selaku Pengadu I Jufrizal, PNS, dan Pengadu II Said Mudhar yang memberikan kuasa kepada Askhalani, Rizki Darmawan, Zulkifli. Teradu I: Zuraida Alwi, Anggota Panwaslih Aceh; dan Teradu II: Said Syahrul Ramad, Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top