Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- KPU Sampaikan Rancangan PKPU soal Dapil Pemilu 2024

DKPP Ajak untuk Jaga Stabilitas Nasional di Tahun Politik

Foto : dok dkpp

Ketua DKPP Heddy Lugito

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menilai penting menjaga dan memperhatikan stabilitas politik nasional.

"Penting untuk menjaga stabilitas politik agar tidak terjadi lonjakan-lonjakan yang terjadi di tengah masyarakat," kata Heddy saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (6/2).

Heddy mengatakan bahwa produk peraturan kepemiluan sudah mengakomodasi sesuai dengan undang-undang. Namun, tentunya semua pihak harus terus menjunjung tinggi prinsip demokrasi, humanity (kemanusiaan), dan tanpa diskriminasi.

Menurut dia, hal itu akan menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pihak terkait, serta masyarakat sebagai pemilih. "Pemilu harus menjaga hak konstitusional semua warga negara tanpa membedakan ras, agama, suku, adat, dan budaya," kata dia.

Sebelumnya, DKPP menyatakan pemilu memiliki tujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dikatakan oleh anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo bahwa hal ini harus dipertahankan dan tidak dapat diubah-ubah. "Seberat apa pun kontestasi nanti, tujuan pemilu adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat," kata Dewi.

Menurut Dewi, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat melalui pemilu, butuh pemilu yang demokratis.

Dewi juga menyebutkan bahwa semua berandil besar dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, menjadi satu lingkaran yang saling berpengaruh oleh etika penyelenggara, masyarakat, peserta, pemilih, penegak hukum, dan instrumen hukum.

Minta KPU

DKPP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan stabilitas politik nasional dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 guna mencegah terjadinya berbagai goncangan politik pada penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Yang lebih perlu diperhatikan bahwa pada pelaksanaan (Pemilu 2024) ke depan, semua harus memperhatikan pada stabilitas politik nasional agar tidak terjadi goncangan-goncangan ke depan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Heddy juga menyampaikan pandangan DKPP terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Menurut dia, setelah mencermati peraturan tersebut, DKPP menilai rancangan PKPU itu telah mengakomodasi hal-hal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah memaparkan Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Hasyim memaparkan dasar hukum rancangan PKPU tersebut meliputi tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur Pasal 185 UU tentang Pemilu.

Kemudian, tambah Hasyim, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.

"Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya," jelasnya.

Selain itu, tambahnya, ada pula hal-hal yang berkaitan dengan penetapan dapil anggota DPRD provinsi pada Provinsi Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Berikutnya, rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap dapil provinsi, kabupaten dan kota.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top