Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

DKI  Tetapkan 50 Cagar Budaya

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 50 objek cagar budaya selama periode 2018-2022 sebagai upaya melindungi dan melestarikan aset budaya tersebut.

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Selain itu, juga sebagai upaya melindungi aset budaya Pemprov DKI," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu.

Penetapan objek sebagai cagar budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.Penetapan objek menjadi cagar budaya itu telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan kajian.Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah.

Kemudian, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan. Juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.Objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di antaranya Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top