Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Rekrutan Pegawai I Kedudukan Naik Sedikit Bisa Rp60 Juta

DKI Terus Diterpa Jual Beli Jabatan

Foto : Istimewa

Kantor DPRD DKI Jakarta

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah diterpa berbagai isu. Beberapa hari terakhir belum selesai isu uang siluman untuk pengangkatan guru honorer, kini muncul lagi angin jual beli jabatan. Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya,minta agar isu mengenaijual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI dapat dibuktikan.

"Kalau ada, berartioknum ya. Artinya, saya enggak tahu karena berita itu juga saya dengar dari rapat dewan. Jadi, saya enggak tahu. Saya sebenarnya butuh pembuktian," kata Maria, Rabu (24/8). Maria sendiri mengungkapkan sejauh ini tidak pernah menemukan praktik jual beli jabatan mengingat seluruh proses perekrutan sudah melaluimekanisme.

"Di tataran kami tidak ada. Sebab, semua mekanisme dilaksanakan sesuai dengan aturan," ujar Maria. Dia menjelaskan untuk mendapatkan sebuah jabatan di lingkungan Pemprov DKI harus melalui tahapan khusus, seperti dimulai dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Usulan yang masuk, lanjut dia, kemudian dibahas dan dilanjutkan dengan mengikuti uji kompetensi. Itu nanti akan dipakai sebagai bahan di Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab). Baperjab ada juga Sekda yang memimpin, sedangkan anggota Baperjab selain SKPD, juga ada Inspektur dan BKD juga," kata Maria.

Lebih jauh, Mariamenyatakan tidak pernah mendapat laporan terkait praktik jual beli jabatan. Bahkan tidak ada pihak yang dirugikan melaporkan praktik jual beli jabatan. "Kalau ada laporan-laporan masuk, pasti kami tindaklanjuti. Misalnya, ada yang dirugikan, dijanjikan mau jadi pegawai negeri. Sudah bayar sekian, segini, segitu, ternyata enggak jadi pegawai negeri. Kalau ada, kami pasti tindaklanjuti," tandas Maria.

Kini, Maria juga menilai tidak ada yang perlu ditindaklanjuti terkait isu tersebut karena sampai sekarang tidak ada laporan yang masuk. "Tidak ada laporan, makanya kalau ada berita seperti itu, ya dibuktikan saja. Kalau memang terbukti, berarti oleh oknumnya," ucapnya.

Isu tersebut jual beli jabatan dihembuskan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono. Dia menyatakan menemukanpraktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan anggota komisi bidang pemerintahan di Kebon Sirih tersebut mengusulkan untuk dibentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan klarifikasi dan menanggulangi hal tersebut.

"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali menemukan. Orang itu berani mengatakan hanya digeser atau naik sedikit saja minta 60 juta rupiah. Supaya tuntas, sebaiknya kita usul untuk dibentuk pansus kepegawaian," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sudah Lama

Isu jual beli jabatan memang sudah merebak sejak lama di kalangan Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, Maret 2019, penasihat Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, mengungkapkan pernahmenerima keluhan soal praktik jual beli jabatan untuk posisi lurah dan camat.

Hal tersebut terkuak setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melantik 1.125 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 25 Februari 2019. Pelantikan tersebut terdiri dari 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV.

Gembongkala itu bahkan berencana memanggil BKDDKI Jakarta. Namun dia mengungkapkan tidak ingin langsung menuduh BKDataupun pihak-pihak terkait soal isu jual beli jabatan tersebut. "Saya mau klarifikasi dulu, tapi saya rasa dengan jumlah jabatan yang dirombak begitu banyak kemungkinan minta tariff ada saja," kata Gembong, Jumat (1/3/2019).


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top