DKI Terima Tanah Bekas SMPN 205
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) mengembalikan aset berupa tanah eks SMPN 205, Jalan Rawa Kompeni, RW 05 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Mengenai pengamanan aset, kata Sigit, setelah adanya keputusan dari pengadilan, dia segera melakukan permohonan pembatalan lima sertifikat hak milik. "Kemudian bersama pengguna aset, Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Asli Daerah akan melaksanakan pemasangan papan plang aset di lokasi tersebut," kata Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menyebut, apabila anggaran disetujui untuk tahun 2024, dia akan melaksanakan pemagaran di lokasi. Kemudian, kemungkinan akan ada rencana Dinas Pendidikan akan mengembalikan aset tersebut ke Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta. "Kami akan koordinasi dengan wali kota atau Dinas Tamhut. Di lokasi rencananya akan kami bikin semacam taman kota," jelasnya.
Ke depan diharapkan tidak ada lagi masalah atas lahan bekas sekolah tersebut. Sebab sertifikasinya sudah jelas dan hak pakai juga jelas.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya