Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

DKI Terima Putusan PN Jakpus Soal Penuhi Udara Bersih

Foto : Istimewa

Ilustrasi udara bersih.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengambil langkah-langkah lebih ketat dalam mengatasi polusi udara. Hal ini dilakukan demi memenuhi hak udara bersih dan sehat bagi penduduk yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.

"Gerakan atas udara bersih di DKI Jakarta sudah ada sejak tahun 1980-an. Kami memandang gugatan ini bagian dari advokasi lintas-generasi yang saling bersangkutan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan. Pemprov menganggap akselerasi upaya-upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta adalah tindakan yang perlu dilakukan segera," kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan, pada diskusi Webinar, di Jakarta, Kamis (7/10).

Irvan mengarakan gugatan yang dilakukan adalah sarana warga dalam berpartisipasi aktif dalam proses penyediaan hak dasar bagi lingkungan yang sehat serta ikhtiar meningkatkan layanan publik untuk menghadirkan udara bersih bagi seluruh warga DKI. Pemprov membuka ruang berkomunikasi dua arah atas pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

"Kami telah melakukan berbagai tindakan dan upaya pengendalian polusi udara di Jakarta. Salah satunya, Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, untuk turut merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Kami sudah mengambil langkah cepat dalam menanggapi tujuh poin putusan peradilan," tutur Irvan.

Kanal Informasi

Dikatakan Irvan, seperti membangun kanal informasi yang akan berisi tentang seluruh informasi terkait kualitas udara dan penyusunan Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) dan Sistem Dispersi Sumber Pencemar yang menjadi bagian amar putusan majelis hakim.

"Kami berharap peristiwa ini dapat mengakselerasi kualitas udara menjadi lebih baik di kota-kota besar, khususnya DKI. Sudah seharusnya warga Indonesia berhak memperoleh udara bersih dan sehat," ujarnya.

Relawan dan Konsultan Kesehatan Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI), Alvi Muldani mengatakan polutan yang paling banyak menimbulkan masalah kesehatan yaitu particulate matter atau PM2,5. Ukurannya kecil, namun beratnya lebih besar dibanding dengan polutan lain.

"Polutan ini dapat menembus paru-paru dan dialirkan oleh pembuluh darah ke seluruh tubuh. Pada tahun 2013, World Health Organization (WHO) telah mengklasifikasikan PM2,5 sebagai zat penyebab kanker," ujar Alvi.

Alvi menambahkan setelah lebih dari 15 tahun, pada 22 September lalu WHO merilis peraturan baru untuk menaikkan standar kualitas udara. Sekarang, nilai ambang batas baku mutu udara ambien untuk Particulate Matter (PM) 2,5 standarnya menjadi 15 mikrogram per meter kubik untuk batas harian dan 5 mikrogram untuk batas rata-rata tahunan.

Sementara di Jakarta, lanjut Alvi, pada hari ini tercatat kadar PM2,5 nya mencapai 26,9 ug/m3, enam kali lipat standar tahunan WHO terbaru.

"Keberadaannya yang tidak disadari dan penyakitnya tidak spesifik membuat kita cenderung abai dengan polutan sebagai salah satu penyebab utama masalah kesehatan. Padahal ini bisa menyebabkan gangguan perkembangan janin, iritasi mata dan saluran napas, kanker paru, penyakit otak degenerative, bahkan penurunan performa atlet karena mereka bernapas 20 kali lebih banyak dibanding orang normal, sehingga berisiko untuk 20 kali lipat terpapar polusi," ungkap Alvi.

Direktur Yayasan Indonesia Cerah, Adhityani Putri mengungkapkan situasi darurat kesehatan masyarakat semakin memburuk akibat polusi udara serta minimnya perhatian pemerintah menjadi faktor utama dari 32 warga negara yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2019. Proses peradilan dalam gugatan polusi udara melalui jalan yang panjang.

"Sebelum mengajukan gugatan pada 4 Juli 2019, kami telah membuka berbagai macam jalan untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Namun, seiring dengan prosesnya, kami tidak melihat langkah yang konkret dari pemerintah sehingga kami memutuskan membawa ini ke proses peradilan. Harapannya, pemerintah pusat dan daerah menanggapi dengan mendalam untuk langkah-langkah mitigasinya," jelas Adhityani.

Menurut Adhityani, perjuangan tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yang baik bagi warga Jakarta di mana Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada 16 September 2021 dan para pihak tergugat yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten dinyatakan telah melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk menjalankan 9 poin putusan hakim. Meski demikian pada 30 September lalu, empat dari tujuh pejabat negara di tingkat pusat yang menjadi tergugat dalam kasus ini telah resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Citizen lawsuit yang diajukan dalam kasus ini diharapkan dapat menginspirasi warga negara Indonesia lain untuk terlibat aktif dalam upaya-upaya yang membawa pengaruh positif. Putusan Majelis Hakim yang berpihak pada perbaikan kualitas udara Jakarta seharusnya dapat menjadi momentum baik bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mulai melakukan kebijakan mitigasi polusi udara secara transparan.

Engagement Manager dari Traction Energy Asia, Ricky Amukti menambahkan selain dari emisi kendaraan bermotor, polusi udara di Jakarta juga disebabkan oleh aktivitas PLTU di sekitarnya, yaitu tiga PLTU di Jawa Barat dan tujuh PLTU di Banten.

"Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten perlu bekerja sama untuk pengendalian penggunaan PLTU agar bisa memperbaiki kualitas udara menjadi lebih sehat," terang Ricky.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top