Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

DKI Terima Putusan PN Jakpus Soal Penuhi Udara Bersih

Foto : Istimewa

Ilustrasi udara bersih.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara di Jakarta, lanjut Alvi, pada hari ini tercatat kadar PM2,5 nya mencapai 26,9 ug/m3, enam kali lipat standar tahunan WHO terbaru.

"Keberadaannya yang tidak disadari dan penyakitnya tidak spesifik membuat kita cenderung abai dengan polutan sebagai salah satu penyebab utama masalah kesehatan. Padahal ini bisa menyebabkan gangguan perkembangan janin, iritasi mata dan saluran napas, kanker paru, penyakit otak degenerative, bahkan penurunan performa atlet karena mereka bernapas 20 kali lebih banyak dibanding orang normal, sehingga berisiko untuk 20 kali lipat terpapar polusi," ungkap Alvi.

Direktur Yayasan Indonesia Cerah, Adhityani Putri mengungkapkan situasi darurat kesehatan masyarakat semakin memburuk akibat polusi udara serta minimnya perhatian pemerintah menjadi faktor utama dari 32 warga negara yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2019. Proses peradilan dalam gugatan polusi udara melalui jalan yang panjang.

"Sebelum mengajukan gugatan pada 4 Juli 2019, kami telah membuka berbagai macam jalan untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Namun, seiring dengan prosesnya, kami tidak melihat langkah yang konkret dari pemerintah sehingga kami memutuskan membawa ini ke proses peradilan. Harapannya, pemerintah pusat dan daerah menanggapi dengan mendalam untuk langkah-langkah mitigasinya," jelas Adhityani.

Menurut Adhityani, perjuangan tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yang baik bagi warga Jakarta di mana Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada 16 September 2021 dan para pihak tergugat yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten dinyatakan telah melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk menjalankan 9 poin putusan hakim. Meski demikian pada 30 September lalu, empat dari tujuh pejabat negara di tingkat pusat yang menjadi tergugat dalam kasus ini telah resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top