Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
PPKM Level 2 I Peraturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Diperpanjang

DKI Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan 100 persen kapasitas penumpang untuk angkutan umum baik konvensional maupun daring sehubungan penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua.

"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berdasarkan surat keputusan yang disampaikan melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/3).

Syafrin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 145 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi saat PPKM level dua.

Sebelumnya, saat PPKM level tiga, Pemprov DKI Jakarta menerapkan 70 persen kapasitas penumpang angkutan umum.

Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.

Baca Juga :
Percontohan Sekolah

Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

Sedangkan operasional prasarana transportasi umum dan fasilitas penunjangnya seperti terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 191 tahun 2022 yang salah satunya mengatur kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta.

Selain kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan daring, serta kendaraan sewa, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Tak hanya itu, ojek daring dan pangkalan juga berlaku 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tetap Sama

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan di Ibu Kota selama PPKM level dua pada tanggal 8-14 Maret 2022.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap dipantau di Jakarta, Kamis.

Adapun 13 ruas jalan penerapan ganjil genap tersebut juga tidak ada perubahan dan masih tetap sama dengan sebelumnya yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang. Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00. Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sedangkan tiga lokasi wisata yakni Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga masih tetap sama tidak ada pemberlakuan ganjil genap.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top