Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
PPKM Level 2 I Peraturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Diperpanjang

DKI Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun 13 ruas jalan penerapan ganjil genap tersebut juga tidak ada perubahan dan masih tetap sama dengan sebelumnya yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang. Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00. Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sedangkan tiga lokasi wisata yakni Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga masih tetap sama tidak ada pemberlakuan ganjil genap.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top