PPKM Level 2 I Peraturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Diperpanjang
DKI Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum
Foto : ANTARA/Reno Esnir
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Tak hanya itu, ojek daring dan pangkalan juga berlaku 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga :
Efek Ledakan Gudang Munisi Kodam Jaya
Tetap Sama
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan di Ibu Kota selama PPKM level dua pada tanggal 8-14 Maret 2022.
Baca Juga :
Pangan Murah
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap dipantau di Jakarta, Kamis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya