Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
PPKM Level 2 I Peraturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Diperpanjang

DKI Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.

Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

Sedangkan operasional prasarana transportasi umum dan fasilitas penunjangnya seperti terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 191 tahun 2022 yang salah satunya mengatur kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta.

Selain kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan daring, serta kendaraan sewa, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top