Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
PPKM Level 2 I Peraturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Diperpanjang

DKI Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Kapasitan penumpang angkutan umum di DKI Jakarta baik konvensional maupun daring sudah bisa berkapasitas maksimal, 100 persen seiring status PPKM Level 2.

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan 100 persen kapasitas penumpang untuk angkutan umum baik konvensional maupun daring sehubungan penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua.

"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berdasarkan surat keputusan yang disampaikan melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/3).

Baca Juga :
Final Abnon

Syafrin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 145 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi saat PPKM level dua.

Sebelumnya, saat PPKM level tiga, Pemprov DKI Jakarta menerapkan 70 persen kapasitas penumpang angkutan umum.

Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top