Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I Mal dan Pasar Tradisional Diwajibkan Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

DKI Siapkan Teknologi untuk Deteksi Pelanggar Prokes

Foto : ANTARA/Fauzan

Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta bakal memaksimalkan teknologi untuk mendeteksi pelanggar protokol kesehatan dan warga yang positif Covid-19 tapi masih berkeliaran di tempat-tempat umum.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan teknologi untuk mendeteksi pengunjung yang berada di tempat-tempat umum dengan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Nanti pengunjung yang melanggar prokes itu akan dilakukan pemblokiran akses.
"Nanti ke depannya yang sedang kita bahas yakni sanksi yang diberikan bukan hanya pengelola kafe atau restoran saja. Tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/9).
Sebelumnya, data aplikasi PeduliLindungi menunjukkan 1.625 orang yang terkonfirmasi Covid-19 atau kontak erat terjaring dalam skrining saat akan masuk ke tempat publik. "Kita berhasil menjaring kira-kira kasus hitam itu sebanyak 1.625," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers, Senin (6/9).
Adapun enam sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yakni pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, keagamaan dan pendidikan.
Dari hasil evaluasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam sektor tersebut, pemerintah mendapati fakta bahwa masih ada warga yang berkeliaran di tempat publik meski terkonfirmasi positif Covid-19. Wamenkes mengatakan bahwa mayoritas kasus hitam yang ditemukan terjaring dalam skrining di sektor perdagangan, yaitu mencapai 1.464 orang.
Agar kondisi tersebut tak terjadi, Anies mengatakan pihaknya menilai dengan memanfaatkan teknologi agar mempermudah dalam memberikan sanksi jera kepada pengunjung yang melanggar prokes. Untuk itu, pihaknya tak akan membiarkan pengunjung yang melanggar prokes bebas berkeliaran.
"Jadi kami memakai cara dengan memakai teknologi untuk memberikan sanksi bagi pengunjung yang melanggar prokes. Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Mereka tidak boleh beraktivitas kemana-mana," ujarnya.
Dikatakan Anies, saat ini teknologi yang dapat memblokir akses warga yang berada di tempat pelanggar prokes sedang dipersiapkan.
"Jadi sekarang teknologinya sedang disiapkan. Kalau anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum ke luar anda di-scan lalu masuk dalam blacklist. Orang tersebut tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke mana pun Anda pergi akan ditolak karena Anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," tuturnya.

50 Persen Pengunjung
Anies juga mewajibkan pasar swalayan (supermarket) dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga di Ibu Kota. "Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021," kata Anies.
Penggunaan aplikasi itu sebagai bagian pemeriksaan baik bagi pegawai dan pengunjung yang sudah divaksinasi. Dalam aturan terbaru yang ditandatangani Anies pada Senin (6/9) itu, jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Adapun kapasitas pengunjung yang diperbolehkan adalah 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Penerapan serupa sebelumnya sudah dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan dengan pemeriksaan melalui pindai barkode sebelum masuk mal.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top