Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kualitas Udara

DKI Siapkan 250 Lokasi Uji Emisi

Foto : ANTARA/Fauzan

Petugas sedang melakukan uji emisi kendaraan roda empat

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan lokasi uji emisi sebanyak 250 titik. Lokasi uji emisi itu disiapkan sebagai tempat uji emisi pada tanggal (13/11) mendatang.
"Uji emisi gagal, terkait uji emisi kita sudah menyiapkan tidak kurang dari 250 tempat uji emisi dan dalam waktu yang tersisa ini kita harapkan dalam tanggal 13 masyarakat segera bergegas memastikan bagi yang memiliki kendaraan untuk segera uji emisi," kata Wakil Gubernuer DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (6/11).
Riza mengatakan pihaknya berharap agar partisipasi dukungan masyarakat untuk melakukan uji emisi baik kendaraan beroda dua maupun roda empat. "Kita akan lihat nanti sampai tanggal 13 berapa persen yang sudah dilakukan uji emisi. Kita harapkan partisipasi dukungan masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua untuk dilakukan uji emisi, semua dimaksudkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga Jakarta," tuturnya.
Menurut Riza, untuk penambahan lokasi Pemprov DKI ingin melibatkan pihak swasta untuk melakuka uji emisi. Hal ini agar seluruh kendaraan di Jakarta mendapatkan uji emisi. "Ini terus kita kembangkan dengan pihak pihak swasta dan terkait untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan yang ada di Jakarta bisa mendapatkan uji emisi," ucapnya.

Gas Buang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya kegiatan rutin uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah dimulai sejak tahun lalu, sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Kebijakan ini sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusannya meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi," kata Asep.
Asep mengatakan saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi.
"Dengan diterapkannya uji emisi ini, diharapkan kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, yang diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top