Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
PPKM Mikro

DKI Masih Izinkan "Live" Musik di Kafe

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Kelompok musik menghibur pengunjung di salah satu restoran di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk membatalkan izin bagi restoran hingga hotel yang menggelar live musik. Hal ini dikarenakan penyebaran Covid-19 di ibu kota terus mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa minggu terakhir ini.
"Keputusan itu sudah terlanjur dibuat dan akan tetap diterapkan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ya enggak ada masalah (izin live music). Pak presiden sudah menyampaikan apa yang sudah jalan berjalan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/6).
Riza mengatakan sekarang yang terpenting bagaimana melakukan pengawasan pada tempat-tempat usaha yang menggelar live musik. Jika protokol kesehatan dijalankan maka live musik di restoran, kafe, ataupun hotel tak akan menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Yang penting patuh prokes, taat, jangan dilanggar. Jam operasionalnya, kapasitasnya itu perlu diperhatikan. Itu yang dimaksud bapak presiden adalah implementasi di lapangan, kami harus pastikan," ujarnya.
Kendati begitu, Riza mengungkapkan bila ada tempat usaha yang melanggar prokes, pihaknya tak segan-segan untuk menindak tegas dengan memberikan sanksi. "Sanksinya sangat jelas, bagi yang melanggar, sesuai ketentuan sanksinya mulai dari surat pemberitahuan, sanksi administrasi, sampai pencabutan izin," tutur Riza.
Menurut Politisi Gerindra, pihaknya juga meminta warga yang berada di zona merah menyebaran Covid-19 beribadah di rumah. Himbauan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama yang meminta seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di zona merah ditiadakan.
"Ibadah tidak mesti di tempat ibadah, bisa di rumah masing-masing. Kami imbau ibadah sementara ini dilakukan di rumah," jelas Riza.
Sedangkan, tempat ibadah yang berada di luar zona merah, Ariza tetap mengimbau para pengurus tempat ibadah memberlakukan pembatasan-pembatasan. Jemaah yang boleh beribadah di sana pun hanya warga yang berada di sekitar lokasi tempat ibadah tersebut.
"Jadi beribadah di tempat terdekat kita berada, bagi yang harus ke masjid, ke mushola, dan ke gereja," sambungnya.
Riza menjelaskan, pembatasan jemaah ini harus dilakukan guna meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan tempat ibadah. Disamping itu, pembatasan ini bisa memudahkan petugas dalam melakukan tracing saat ada temuan kasus positif Covid-19. jon


Redaktur : MSS
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top