Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

DKI Kembali Berlakukan PPKM Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Foto : Antara TV

Deputi Gubernur DKI Jakarta Marullah Matali.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, Senin (5/12) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian regulasi yang diberlakukan pemerintah pusat saat pelaksanaan PPKM.

Sejumlah persiapan telah dilakukan mulai dari pemantauan, pengawalan, hingga pengamanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Meski begitu Marulloh belum member penjelasan rinci mengenai level pembatasan yang akan diterapkan nanti.

"Pemberlakuan tanggal 20 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023, Kita lihat nanti ka nada instruksi pemerintah pusat terkait dengan ini. Tentu itu akan menjadi pertimbangan," kata Marullah usai Rapat Pimpinan (Rapim) menjelang persiapan Natal dan Tahun Baru 2023 di Jakarta, Senin (5/12).

Terkait perayaan Natal yang merupakan acara keagamaan, Pemda DKI akan melibatkan unsur forum pimpinan Daerah dari TNI dan Polri untuk melakukan pemantauan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top