Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Vaksin Astrazeneca

DKI Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat

Foto : ANTARA /Syaiful Arif

Ilustrasi Vaksin COVID-19 Astrazeneca

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Di tengah masih berpolemiknya persoalan halal dan haram vaksin Covid-19 AstraZeneca, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait vaksin. Apa pun vaksin yang disiapkan pemerintah pusat, kami akan menerima dan menggunakannya sebaik mungkin untuk masyarakat Jakarta," katanya, di Balai Kota Jakarta, Senin (22/3) malam.
Tentu, lanjut dia, ada kekhawatiran di masyarakat. Namun dirinya meyakini pemerintah pusat tidak akan sembarangan dalam menentukan jenis vaksin dan sumbernya. Semua akan melalui proses penelitian dan pencermatan yang panjang.
"Apa pun yang diputuskan, saya yakin itulah yang terbaik. Kita harus laksanakan bersama-sama. Kalau soal kekhawatiran, namanya pemerintah tentu ingin warganya aman, selamat, dan sehat. Jadi tentu semua sudah melalui proses kajian, penelitian, dan sebagainya," ujar Ahmad.
Dia menambahkan, semua instansi terkait pasti melakukan pengecekan. Di antaranya, diskusi dengan para ahli, dan pakar. Akhirnya apa pun yang diputuskan pemerintah pusat, itulah yang terbaik. "Tugas DKI tinggal melaksanakan vaksinasi di wilayah Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan fatwa vaksin Astrazeneca diperbolehkan untuk diberikan meski disebut haram karena mengandung enzim tripsin babi. Terlebih ketersediaan vaksin korona halal sangat terbatas, sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.
"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin Astrazeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun N Sholeh.

Bantah
Namun belakangan, pihak Astrazeneca membantah vaksin korona mereka mengandung unsur babi. Disusul pernyataan vaksin yang sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi hingga Kuwait.
"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," demikian keterangan Astrazeneca Indonesia, Minggu (21/3).
Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris. Mereka menegaskan, semua tahapan produksi vaksin Astrazeneca tidak ada satu pun yang memanfaatkan produk turunan babi. "Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan atau bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut Astrazeneca.
Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. Banyak Dewan Islam seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim. hay/Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top