DKI Diminta Cermati Dugaan Kasus-kasus TPPO
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun
Sedang dikembangkan pusat data keimigrasian Jakarta, juga dapat membantu membuka dugaan tindak pidana lainnya.
JAKARTA - Imigrasi DKI Jakarta diminta untuk menggencarkan mitigasi terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Jajaran pegawai divisi imigrasi harus menggencarkannya," tandas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pekan lalu.
Dia kembali menegaskan bahwa seluruh pegawai imigrasi menggencarkan mitigasi terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian dan TPPO. Ibnu berharap dengan mitigasi masyarakat Indonesia tidak ada lagi yang terjebak upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri. Ini tidak sesuai dengan prosedur (nonprosedural) karena semata-mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar.
"Semoga masyarakat tidak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," ucap Ibnu. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta membantu proses keimigrasian kepulangan 46 WNI korban TPPO. Meski dalam kasus berbeda, keseluruhannya dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Ini bentuk dukungan terhadap pemberantasan TPPO. Langkah tersebut tentunya membutuhkan sinergi antarinstansi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Muhammad TitoAndrianto. Pada kesempatan pertama, terdapat 26 korban TPPO dipulangkan dari Myanmar melalui Don Mueang, Thailand. Mereka diangkut menggunakan pesawat Batik Air.
Sebanyak 26 WNI ini merupakan korban TPPO yang berhasil diungkap oleh Satuan Tugas (satgas) TPPO Thailand yang bekerja sama dengan Satgas TPPO Indonesia. Berikutnya terdapat 20 korban TPPO dari Myanmar melalui Manila, Filipina. Mereka menggunakan pesawat Cebu Pasific Airways. Mereka ini korban TPPO yang terjebak dalam situasi konflik Myanmar. Mereka bahkan sempat disekap, namun berhasil melarikan diri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya