DKI Belum Akan Nyatakan "Darurat" Covid-19
Petugas menyemprot cairan disinfektan pada pasien COVID-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) saat tiba di Graha Wisata Ragunan, Kebagusan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/6/2021).
Meskipun telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menaikkan level PPKM hingga penghentian sementara PTM 100 persen, Pemprov DKI belum menyatakan kondisi darurat Covid-19.
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan usulan pengetatan aktivitas publik ke pemerintah pusat bukanlah rencana untuk menarik "rem darurat" atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
"Belum, belum bisa disebut (rencana) 'rem darurat'. Meski kasus keterpaparan Covid-19 di Jakarta terus mengalami peningkatan, termasuk untuk yang berjenis varian Omicron," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/2).
Riza menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan mengusulkan pada pemerintah pusat untuk memperketat kegiatan masyarakat seperti peningkatan level PPKM, hingga penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama sebulan.
Namun demikian, pihaknya juga tengah mengupayakan berbagai upaya untuk mengatasi kasus Covid-19 dengan rencana akan mengaktifkan kembali berbagai langkah untuk menekan penyebaran seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW.
Selain itu mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah serta mengaktifkan kembali call center dan kanal pelaporan lain.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya