Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengetatan Mobilitas I Kapasitas Pengunjung Mal dan Tempat Wisata Dikurangi

DKI Batasi Kegiatan Masyarakat

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Warga berjalan di salah satu mal di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (30/11). Sebagian pusat perbelanjaan di Jakarta sepi penyewa kios karena kalah bersaing dengan yang berkonsep lebih menarik serta semakin banyaknya masyarakat yang lebih memilih berbelanja secara daring.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk cegah varian baru Covid-19, Pemprov DKI akan membatasi orang yang masuk, mengurangi mobilitas, mengurangi kerumunan, dan mengurangi kapasitas serta jam operasional.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah varian baru Covid-19, yakni Omicron.
"Tidak hanya membatasi orang yang masuk, mengurangi mobilitas, mengurangi kerumunan dan tentu juga mengurangi kapasitas dan jam operasional," kata Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria di The Fatwa Center di Jakarta, Selasa (30/11).
Riza mengungkapkan pemerintah pusat dan daerah menyiapkan berbagai cara untuk membatasi orang asing yang masuk ke Indonesia khususnya dari sejumlah negara di Afrika bagian Selatan. Masa karantina pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang dari awalnya tiga hingga lima hari menjadi tujuh hari.
Meski begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 termasuk varian baru yang merebak di Afrika bagian Selatan itu.
Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 mengatur kapasitas kegiatan masyarakat di sejumlah sektor pada PPKM Level Dua. Pemprov DKI, kata Riza, segera menerbitkan aturan turunan yang sesuai dengan Inmendagri tersebut.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema "Travel Corridor Arragement" dan delegasi negara anggota G20.

Lebih Waspada
Riza Patria mengatakan peningkatan status PPKM level dua di Ibu Kota menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada, berhati-hati, serta ketat menerapkan protokol kesehatan. "Mudah-mudahan dengan diberlakukan level dua ini menjadi warning agar hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," kata Riza Patria.
Ia menjelaskan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melalukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.
Dengan kenaikan tersebut sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non-esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).
Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen. Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen yang sebelumnya 100 persen.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.
Untuk kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area public, dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level Dua yang berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak melakukan penyekatan terkait arus mudik saat Natal, namun akan menyiapkan titik pemeriksaan (check point). "Natal memang tidak ada penyekatan, tetapi kita akan melaksanakan check point," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa.
Polri menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Operasi Lilin 2021 tersebut dijadwalkan berlangsung dari 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top