Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengetatan Mobilitas

DKI Bakal Berlakukan SIKM

Foto : ANTARA/Fianda Rassat

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menjadi landasan pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada Jumat kemarin.
"Ya saya kira hari ini sudah ditandatangani oleh pak Gubernur suratnya, untuk pembuatan bisa dilakukan melalui aplikasi," ujar Riza di Jakarta.
SIKM diadakan dengan prinsip agar seluruh warga masyarakat, khususnya yang berdomisili di Jakarta, tidak mudik agar bisa mencegah penularan Covid-19 seperti arahan pemerintah pusat. "Kita belajar dari lima kali libur yang lalu, terakhir libur Paskah terjadi peningkatan dan kami minta semua warga Jakarta apalagi ASN akan ada sanksi bagi yang mudik dari Jakarta," katanya.
Untuk itu dia minta warga melakukan silaturahim Lebaran melalui vidcal dan medsos. "Secara online karena tidak mengurangi substansi hari Lebaran itu sendiri," katanya.
Untuk proses membuat SIKM, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi bernama Jakevo. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampirkan identitas.
Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan SIKM selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021. "DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).
Pelaksanaan SIKM berpedoman kepada addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.
SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya. "Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.
n Ant/S-2

Baca Juga :
Main Bola

Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top