Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | BPJS Watch Menilai Usulan DJSN Memberatkan Masyarakat

DJSN Usulkan Kenaikan Iuran 50%

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

SERPONG - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta pemerintah segera menaikkan iuran atau premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menimal 50 persen dari saat ini. Dengan kenaikan sebesar itu, diharapkan rumah sakit baik swasta maupun negeri dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat bekerja dengan baik.

"Saya berharap Presiden Jokowi dan Menkeu (Menteri Keuangan), Sri Mulyani mau mendengar. Iuran memang bermasalah karena berada jauh di bawah seharusnya. Iurannya minimum naik 50 persen dari saat ini," kata Anggota DJSN, Hasbullah, di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan untuk iuran kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak ada masalah. Tapi yang menjadi masalah untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sering mengalami penunggakan.

Hasbullah mengibaratkan besar kecilnya iuran dengan keinginan dalam membeli makanan. Jika uangnya hanya 5.000 rupiah maka yang didapat hanya nasi kucing. Sementara itu, jika ingin makan nasi padang maka perlu dana yang lebih besar lagi. Jika tak dinaikkan, maka dia khawatir pelayanan kesehatan tak mengalami peningkatan pula.

"Seharusnya dihitung dulu berapa kebutuhan rumah sakit, baru dihitung iuran gotong royongnya," tambah dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Ahmad Anshori, mengatakan DJSN telah mengusulkan besaran kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kepada pemerintah. Dalam usulan tersebut, DJSN meminta premi untuk seluruh kelas naik mulai 16.500 hingga 40.000 rupiah.

Rinciannya, besaran iuran yang diusulkan DJSN untuk kelas I sebesar 120 ribu rupiah. Dari usulan tersebut, premi kelas I tampak yang mengalami kenaikan paling signifikan. Sebelumnya, iuran anggota PBPU untuk kelas ini hanya 80 ribu rupiah. Sedangkan kelas II diusulkan naik 29 ribu rupiah, dari semula 51 ribu rupiah menjadi 80 ribu rupiah per bulan.

Selanjutnya, iuran untuk kelas III diusulkan naik 16.500 rupiah. Semula premi untuk kelas ini hanya 25.500 rupiah, sehingga dengan kenaikan ini menjadi 42.000 rupiah.

Usulan kenaikan iuran tersebut, kata Anshori, dilatari oleh berbagai pertimbangan. Pertama, kenaikan premi menyesuaikan dengan nilai keekonomian pelayanan jaminan kesehatan nasional. "Dengan penyesuaian tarif iuran, DJSN memperkirakan persoalan defisit anggaran BPJS yang diperkirakan mencapai 28 triliun rupiah akan kelar dalam rentang dua tahun," tambahnya.

Pertimbangan kedua, untuk meningkatkan rekomposisi tarif pelayanan. Dengan demikian, DJSN bakal menjamin terjadi peningkatan standar kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ketiga, DJSN menimbang perlunya kesinambungan program jaminan kesehatan nasional. "Meski begitu, kenaikan iuran bukan merupakan solusi permanen terhadap program jaminan kesehatan nasional," ujar Anshori.

Tak Sepakat

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tak sepakat dengan usulan DJSN soal besaran kenaikan iuran kepesertaan untuk anggota mandiri atau PBPU.

Menurut dia, kenaikan sebesar itu akan memberatkan masyarakat karena daya beli peserta mandiri tidak diperhitungkan oleh DJSN.

Ia khawatir usulan ini akan mengulang kembali kejadian Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Melalui beleid itu, iuran kelas 3 naik dari 25.500 rupiah per orang per bulan menjadi jadi 30.000 rupiah per orang per bulan. Namun, aturan itu lantas ditolak masyarakat dan sebulan setelahnya Presiden menandatangani peraturan baru lagi, yaitu Perpres Nomor 28 Tahun 2016 yang menurunkan kembali iuran kelas 3 mandiri ke angka semula yaitu 25.500 rupiah per orang per bulan. ruf/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top